Rabu, 28 November 2012

JADWAL UTS PTA 2012/2013 KELAS 1KB06



JADWAL UTS PTA 2012/2013 KELAS 1KB06




HARI
TANGGAL
MATA KULIAH
WAKTU
RUANG
Jum'at
07/12/2012
Algoritma dan Pemrograman 1 (*)
31
J1503 , J1504
Selasa
11/12/2012
Bahasa Inggris 1
1
J1423 , J1424
Kamis
13/12/2012
Pengantar Teknologi Informasi /**
2
J5-124 , J5-125
Senin
17/12/2012
Matematika Dasar 1
1
J1423 , J1424
Rabu
19/12/2012
Kimia Dasar 1
1
J5-124 , J5-125
Kamis
20/12/2012
Fisika Dasar 1
2
J1614 , J1615
Sabtu
29/12/2012
Pendidikan Kewarganegaraan
1
J1423 , J1424


Kode
Waktu
Jam
Keterangan
1
I
08.30 - 10.00
Ujian Pagi
Hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu
2
II
10.30 - 12.00
3
III
13.00 - 14.30
4
IV
15.00 - 16.30
5
V
18.15 - 19.45
Ujian Malam Semua hari
6
VI
20.00 - 21.30
11
I
09.00 - 10.30
Ujian Pagi Khusus Jumat
21
II
13.30 - 15.00
31
III
15.30 - 17.00
15
I
09.00 - 10.30
Ujian Pagi Hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu Khusus Ruang J-5 (Kampus Cakung)
25
II
11.00 - 12.30
35
III
13.00 - 14.30

BAB VII :KONFLIK YANG TER JADI DI LAMPUNG


BAB VII :KONFLIK YANG TER JADI DI LAMPUNG


Salah satu budayawan Lampung, Ir H Anshori Djausal MT, mengingatkan bahwa konflik antarwarga berbeda asal usul di Lampung seharusnya dapat diatasi dengan solusi sosial dan budaya.
"Seharusnya ada solusi sosial budaya, karena tetap ada nilai-nilai budaya yang universal yang dapat mempertemukan dua masyarakat yang berbeda di sini," kata Anshori, di Bandarlampung, Selasa (30/10), menanggapi formula yang paling tepat mengatasi bentrokan antarwarga di Kecamatan Waypanji, Kabupaten Lampung Selatan.
Bentrok warga antarkampung masyarakat pendatang dengan warga Lampung di Desa Balinuraga/Sidoreno, Kecamatan Waypanji, Sabtu--Minggu (28-29/10), mengakibatkan sedikitnya sembilan warga tewas, beberapa lainnya terluka, belasan rumah warga desa ini dibakar dan dirusak massa. Bentrokan itu berdampak ribuan warga itu harus diungsikan ke tempat yang aman di Bandarlampung, Selasa (30/10).
Beberapa kali sebelumnya, bentrokan antarwarga berbeda asal-usul itu terjadi di Lampung Selatan, serta di beberapa tempat lainnya di Provinsi Lampung, umumnya dengan faktor pemicu masalah yang sebenarnya dinilai sepele.
Bentrokan warga Desa Balinuraga/Sidoreno, Waypanji, dengan warga dari beberapa desa di Kalianda, Lampung Selatan itu, diduga dipicu informasi adanya kasus pelecehan seksual terhadap dua gadis warga Desa Agom, Kalianda, saat bersepeda motor melewati desa itu yang dilakukan beberapa pemuda di sana.
Namun belakangan dinyatakan bahwa para pemuda itu justru bermaksud menolong kedua gadis yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian justru tersebar informasi bahwa mereka melakukan pelecehan terhadap kedua gadis itu.
Kabar itulah yang memicu warga Desa Agom dan beberapa desa sekitarnya menjadi marah, sehingga mendatangi dan menyerang warga Desa Balinuraga/Sidoreno, Waypanji, sehingga terjadi bentrokan berdarah.
Menurut Anshori, di Lampung sebenarnya sudah banyak contoh koeksistensi masyarakat yang berbeda, yang sudah berjalan ratusan tahun.
Mereka dapat hidup berdampingan secara damai dan saling mengisi satu sama lain. "Tetapi, memang memerlukan kepemimpinan sosial yang kuat untuk menjamin terbangun konsensus sosial yang kondusif," ujar alumni ITB Bandung itu pula.
Menanggapi kecenderungan masyarakat kurang percaya dengan pemimpin informal, tokoh adat, pemuka agama maupun pemimpin formal/pejabat, sehingga sering mengambil keputusan sendiri mengikut arus massa, menurut dia, perlu upaya yang serius dan harus dilakukan melalui dialog antarbudaya untuk menembus kebuntuan komunikasi itu.
"Tapi dalam situasi yang kacau seperti saat ini (di Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan, Red) tentunya tidak sesederhana itu," ujar dia pula.
Upaya komunikasi harus menggunakan tata cara yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, kata Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Wahana Raharja ini pula.
Daerah Lampung dikenal sebagai "Indonesia Mini", mengingat heterogenitas asal usul warga yang kini berdiam menjadi warga Lampung, berbaur dengan masyarakat Lampung di sini.
Kondisi tersebut, menurut Anshori Djausal, seharusnya dapat terus dipertahankan dan dijaga oleh semua pihak tanpa kecuali.

BAB VI : SISTEM PELAPISAN SOSIAL DIBALI (SISTEM KASTA)


BAB VI : SISTEM PELAPISAN SOSIAL DIBALI (SISTEM KASTA)

Sistem kasta Bali adalah suatu sistem organisasi sosial yang mirip dengan sistem kasta India. Akan tetapi, sistem kasta India jauh lebih rumit daripada Bali, dan hanya ada empat kasta dalam sistem kasta Bali.
Empat kasta Bali antara lain:
Sudra – petani, berjumlah sekitar 90 persen dari populasi Bali
Wesias (Waisya) – kasta pedagang dan pegawai pemerintahan
Satria (Kshatriya) – kasta prajurit, juga mencakup bangsawan dan raja
Brahmana – pendeta
1.      Sudra.
Sudra (Sanskerta: Å›Å«dra) adalah sebuah golongan profesi (golongan karya) atau warna dalam agama Hindu di India. Warna ini merupakan warna yang paling rendah. Warna lainnya adalahbrahmana, ksatria, dan waisya. Sudra adalah golongan karya seseorang yang bila hendak melaksanakan profesinya sepenuhnya mengandalkan kekuatan jasmaniah, ketaatan, kepolosan, keluguan, serta bakat ketekunannya. Tugas utamanya adalah berkaitan langsung dengan tugas-tugas memakmurkan masyarakat negara dan umat manusia atas petunjuk-petunjuk golongan karya di atasnya, seperti menjadi buruh, tukang, pekerja kasar, petani, pelayan, nelayan, penjaga, dll.
2.      Waisya
Waisya adalah golongan karya atau warna dalam tata masyarakat menurut agama Hindu. Bersama-sama dengan Brahmana dan Ksatria, mereka disebut Tri Wangsa, tiga kelompok golongan keraya atau profesi yang menjadi pilar penciptaan kemakmuran masyarakat. Bakat dasar golongan Waisya adalah penuh perhitungan, tekun, trampil, hemat, cermat, kemampuan pengelolaan asset (kepemilikan) sehingga kaum Wasya hampir identik dengan kaum pedagang atau pebisnis. Kaum Waisya adalah kelompok yang mendapat tanggungjawab untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan bisnis agar terjadi proses distribusi dan redistribusi pendapatan dan penghasilan, sehingga kemakmuran masyarakat, negara dan kemanusiaan tercapai.


3.      Kshatriya
Kesatria atau ksatria, adalah kasta atau warna dalam agama Hindu. Kasta ksatria ini merupakan bangsawan dan merupakan tokoh masyarakat bertugas sebagai penegak keamanan, penegak keadilan, pemimpin masyarakat, pembela kaum tertindas atau lemah karena ketidak-adilan dan ketidak-benaran. Tugas utama seorang ksatria adalah menegakkan kebenaran, bertanggung jawab, lugas, cekatan, prilaku pelopor, memperhatikan keselamatan dan keamanan, adil, dan selalu siap berkorban untuk tegaknya kebenaran dan keadilan. Di zaman dahulu ksatria merujuk pada klas masyarakat kasta bangsawan atau tentara, hingga raja.
Zaman sekarang, ksatria merujuk pada profesi seorang yang mengabdi pada penegakan hukum, kebenaran dan keadilan prajurit, bisa pula berarti perwira yang gagah berani atau pemberani. Kelompok ini termasuk pemimpin negara, pimpinan lembaga atau tokoh masyarakat karena tugasnya untuk menjamin terciptanya kebenaran, kebaikan, keadilan dan keamanan di masyarakat, bangsa dan negara.
4.      Brahmana 
Brahmana adalah salah satu golongan karya atau warna dalam agama Hindu. Mereka adalah golongan cendekiawan yang mampu menguasai ajaran, pengetahuan, adat, adab hingga keagamaan. Di zaman dahulu, golongan ini umumnya adalah kaum pendeta, agamawan atau brahmin. Mereka juga disebut golongan paderi atau sami. Kaum Brahmana tidak suka kekerasan yang disimbolisasi dengan tidak memakan dari makluk berdarah (bernyawa). Sehingga seorang Brahmana sering menjadi seorang Vegetarian. Brahmana adalah golongan karya yang memiliki kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan baik pengetahuan suci maupun pengetahuan ilmiah secara umum. Dahulu kita bertanya tentang ilmu pengetahuan dan gejala alam kepada para brahmana. Bakat kelahiran adalah mampu mengendalikan pikiran dan prilaku, menulis dan berbicara yang benar, baik, indah, menyejukkan dan menyenangkan. Kemampuan itu menjadi landasan untuk mensejahterakan masyarakat, negara dan umat manusia dengan jalan mengamalkan ilmu pengetahuannya, menjadi manggala (yang dituakan dan diposisikan secara terhormat), atau dalam keagamaan menjadi pemimpin upacara keagamaan.

Jumat, 02 November 2012

BAB V: WARGA NEGARA DAN NEGARA



A .siapa saja yang di sebutwarga Negara RI
Sebagai bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk warga negara?dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Pada Kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan informasi mengenai warga negara Indonesia. Silakan para pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Ius soli
atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli.Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
  • Argentina
  • Brazil
  • Jamaika
  • Kanada
  • Meksiko
  • Amerika Serikat

Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia.Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR.Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.


Posted by Joe at 7:30 AM

            Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2009
1. Melalui Kelahiran
            a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
            b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
            c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
            d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
            e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
            f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
            g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
            h. Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
            i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
            j. Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
            k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
            l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang  berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
            m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI

2. Melalui Pengangkatan
            a. diangkat sebagai anak oleh WNI
            b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
            c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
            a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
            b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
            c. Sehat jasmani dan rohani
            d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
            e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
            f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
            g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
            h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
            i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.
4. Melalui perkawinan
            a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
            b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links