A .siapa saja yang di
sebutwarga Negara RI
Sebagai
bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja
yang termasuk warga negara?dan siapa yang bukan warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum
mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Pada
Kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan informasi mengenai warga
negara Indonesia. Silakan para pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari
ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi:
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara
sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari
UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah
menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan
waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan
setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini
dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus
sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah
hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan
ayah atau ibu biologisnya.Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang
menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus soli
(bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan
kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di
wilayah dari suatu negara.Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk
darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal
pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah
tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli.Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang
bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan
bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara
lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak
negara memperketat lex soli
dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga
negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran
anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi
jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan
untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang
ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang
menerapkan ius soli adalah
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia.Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses
tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap
berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara.
Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR.Namun,
pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang
memiliki kewarganegaraan ganda.
Salah satu
contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak
bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan
tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola.
Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun
2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan
antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2009
1. Melalui Kelahiran
a.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara
Indonesia
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h.
Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i.
Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j.
Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya
k.
Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan belas
) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai
WNI
m.
Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
2. Melalui Pengangkatan
a.
diangkat sebagai anak oleh WNI
b.
pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c.
pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
a.
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling
sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut –
turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g.
Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i.
Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.
4. Melalui perkawinan
a.
warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b.
menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links